Operasi Gabungan Gerebek Rokok Tanpa Cukai di Perbatasan Pacitan
PACITAN, – Sinergi antara Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan kembali menorehkan hasil nyata. Operasi gabungan yang digelar di wilayah Kecamatan Donorojo dan Kebonagung, berhasil mengungkap peredaran 960 batang rokok ilegal dari dua titik berbeda.
Ratusan batang rokok tanpa pita cukai ditemukan di warung-warung kecil, terutama di jalur perbatasan yang rawan jadi lintasan distribusi. “Kami terus memantau area perbatasan yang selama ini diduga jadi jalur masuk rokok ilegal ke Pacitan,” kata Dimas Wisnu Aji, petugas Bea Cukai Madiun.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah. Rokok ilegal biasanya dijual lebih murah 20–40 persen dari harga pasaran karena tidak membayar cukai. Namun, ada risiko hukum besar yang menanti pelaku dan penjualnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal di antaranya:
Tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita palsu/bekas,
Kemasan polos tanpa kode produksi,
Tidak ada peringatan bergambar,
Harga jauh di bawah standar pasaran,
Kadang dikemas dengan nama merek yang tidak terdaftar di bea cukai.
Bea Cukai menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai dapat dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
