Diduga Lakukan Aksi Premanisme dan Penipuan, Warga Menadi Pacitan Terancam Empat Tahun Penjara

PACITAN- Seorang pria asal Kelurahan Menadi, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, JP (36), harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan penipuan. 

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pacitan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRESPACITAN/POLDAJATIM tertanggal 6 Mei 2025.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasat Reskrim, AKP Choirul Maskanan membenarkan laporan tersebut bahwa tersangka melakukan praktik premanisme dan menyebutkan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah menerima laporan dan menetapkan Joko Prasetyo sebagai tersangka. Ia diduga kuat telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman akan dilaporkan sebagai penadah apabila tidak menyerahkan sepeda motornya,” ujar Choirul, Sabtu (10/5/2025).

Choirul menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan tersangka JP dengan rekannya berinisial GP pada 22 April 2025. Keduanya merencanakan untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu tua dengan nomor polisi AE 2917 ZE.

Pada 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, GP menawarkan sepeda motor tersebut kepada korban, Putri Ayu Lia Safitri (20), warga Kecamatan Tegalombo. Transaksi dilakukan di depan sebuah minimarket di wilayah Arjosari dengan nilai gadai sebesar Rp5 juta.

Namun, enam hari setelahnya, tepatnya pada 29 April 2025, tersangka JP menemui korban di dekat Pertashop Tambakrejo. Saat itu, ia tiba-tiba mengklaim bahwa sepeda motor yang digadaikan adalah miliknya. Dengan nada mengancam, JP mengatakan bahwa korban akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan sebagai penadah jika tidak segera menyerahkan sepeda motor tersebut.

Korban yang merasa tertekan dan ketakutan mencoba menghubungi GP, namun tidak berhasil. Karena terus ditekan oleh Joko, korban akhirnya menyerahkan motor tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat abu-abu tua beserta kunci dan STNK, serta satu unit handphone merk Vivo warna emas.

“GP saat ini masih dalam pencarian (DPO). Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” lanjut AKP Choirul. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Berikut ancaman hukuman yang menanti:
Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pasal 369 KUHP: Pemaksaan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pasal 335 KUHP: Pengancaman dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Oleh sebab itu, Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan, terutama dalam transaksi gadai atau jual beli kendaraan. Masyarakat diminta untuk memastikan status kepemilikan kendaraan secara hukum sebelum melakukan transaksi apapun.

“Laporkan segera kepada kami jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. Jangan sampai menjadi korban karena ketidaktahuan,” pesan Choirul. 

Kasus ini masih terus ditangani oleh Satreskrim Polres Pacitan. Pihak kepolisian berharap GP, rekan tersangka yang kini buron, dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama