BREAKING NEWS

Kodim Pacitan Gelar Sosialisasi, Berikan Panduan Mengenali Rokok Ilegal Bagi Prajurit Dan Masyarakat


PACITAN,  – Di tengah meningkatnya kasus peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pacitan, Kodim 0801/Pacitan mengadakan sosialisasi bersama Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Pacitan pada Kamis (13/11/2025) di Aula Kopral Sigit Makodim. Acara ini difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada prajurit TNI dan masyarakat tentang peraturan cukai serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang seringkali sulit dibedakan dari yang asli.

 

Lettu Cke Misrum dalam sambutannya menyampaikan bahwa prajurit TNI diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. "Kita berada di tengah masyarakat, jadi kita memiliki kesempatan yang baik untuk memberitahu mereka tentang hal-hal yang benar dan salah, termasuk mengenali barang ilegal," katanya.

 

Ardyan Wahyudi dari Satpol PP Pacitan menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak buruk pada ekonomi lokal karena menghalangi penjualan rokok asli yang sudah membayar cukai. "Banyak pedagang kecil yang tertipu menjual rokok ilegal karena harga murah, tetapi mereka tidak menyadari bahwa ini ilegal dan dapat membuat mereka terkena sanksi hukum," ujarnya.

 

Pada sesi penjelasan materi, Joko Sartono dari Bea Cukai Madiun memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang rinci: (1) Tidak memiliki tanda cukai resmi yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Bea Cukai; (2) Kemasan tidak memiliki logo atau merek dagang yang terdaftar; (3) Harga jual per bungkus jauh di bawah harga pasar rokok asli; (4) Bau rokok yang tidak wajar atau terlalu kuat ketika dibakar; (5) Rokok yang dihisap menghasilkan asap yang lebih banyak dan berwarna gelap; dan (6) Tidak menyertakan informasi tentang bahaya kesehatan yang lengkap seperti rokok asli.

 

Joko Sartono juga menambahkan bahwa Bea Cukai selalu membuka saluran laporan bagi masyarakat yang menemukan rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan ke nomor layanan Bea Cukai atau ke instansi penegak hukum terdekat. Acara ini diakhiri dengan harapan bahwa sinergi antar instansi dan masyarakat akan semakin kuat dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Pacitan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar