Pacitan – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun kini memperluas sasaran operasi hingga ke agen ekspedisi pengiriman barang.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa banyak pengiriman rokok ilegal dilakukan melalui jalur ekspedisi. “Kami akan melakukan pemantauan acak dan berkala di sejumlah agen pengiriman barang,” ujarnya, Rabu (30/9).
Menurutnya, maraknya transaksi rokok ilegal secara daring menjadi perhatian serius. Tim gabungan akan terus melakukan razia dan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam jual beli rokok tanpa cukai.
Ardyan juga mengingatkan masyarakat agar mengenali lima ciri rokok ilegal: tidak bercukai, memakai pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah penandaan.
Tags:
Gempur Rokok Ilegal