Polres Pacitan Gerebek Penjual Miras di Ngadirojo, Puluhan Botol Ciu Diamankan
PACITAN – Peredaran minuman keras (miras) jenis Arak Jowo (Ciu) di wilayah Kecamatan Ngadirojo kembali ditindak oleh Polres Pacitan.
Seorang penjual diamankan polisi bersama puluhan botol ciu siap edar. Total 41 botol ukuran 600 mililiter disita dari lokasi.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penindakan dilakukan jajaran Polsek Ngadirojo setelah menerima laporan masyarakat.
“Unit Reskrim Polsek Ngadirojo sudah mengamankan penjual minuman keras jenis arak jowo atau ciu di wilayah hukumnya tiga hari lalu,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Penggerebekan berlangsung di rumah pelaku di RT 01 RW 10 Dusun Sobo, Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo, Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Muhamad Novianto alias Opin, 47.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada malam hari, pelaku kedapatan berada di rumahnya dengan barang bukti minuman keras.
Ciu tersebut disimpan di dalam kamar mandi, dimasukkan ke dalam kardus. Seluruhnya berjumlah 41 botol dengan berbagai varian rasa.
Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngadirojo untuk proses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah anggota turut terlibat, di antaranya Kapolsek Ngadirojo Iptu Titan Kurniawan, Aipda Pujiyono, Bripka Dias Alfarobi, Brigpol Arnold Mahastya Pratama, dan Brigpol Deni Fachrudin.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke fungsi samapta untuk penanganan tindak pidana ringan (tipiring) dan akan diproses melalui sidang.
Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. (*)
