Oknum Polisi di Pacitan Dilaporkan Istri, Dugaan KDRT Diselidiki Propam
PACITAN – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial AY dilaporkan ke Propam oleh istrinya sendiri, BA (24), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu masuk pada 27 Maret 2026 dan kini masih dalam penanganan.
Perempuan asal Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan itu mengaku mengalami penganiayaan pada 18 November 2025 malam. Saat ditemui Jumat (3/4/2026), BA menceritakan, peristiwa itu dipicu persoalan izin bekerja di luar kota.
Ia ingin kembali bekerja karena merasa kebutuhan rumah tangga tak tercukupi dari penghasilan suaminya. Namun, keinginannya tersebut tidak sepenuhnya mendapat restu.
“Kan buat kebutuhan juga minus, terus saya yang sebelum nikah sama dia juga sudah kerja, terus nggak boleh kerja lagi, saya lalu inisiatif cari kerja, dapatlah di Yogyakarta, sudah interview online, saya pamit dibolehin, tapi besoknya pas mau interview offline saya pamit lagi, jawabannya setengah-setengah antara membolehkan dan tidak,” ungkapnya.
Cekcok pun tak terhindarkan. Situasi memanas saat Bella tetap bersikeras berangkat. Ia mengaku ditantang oleh suaminya hingga terjadi aksi pembakaran buku nikah.
“Dia emosi, malah nantang. Dia bilang kalau mau berangkat buku nikah dibakar saja sambil ngasih korek api. Saya waktu itu juga emosi, buku saya rebut dan saya bakar baru pucuknya saja,” katanya.
Setelah itu, kekerasan fisik disebut terjadi. BA mengaku didorong ke lemari besi, ditampar, dicakar, hingga dibanting.
“Saya dipepetkan ke almari besi, saya ditampar, dicakar, dibanting. Betis kaki kanan saya diinjak sampai lecet dan memar, lalu dipukul sampai gigi depan satu lepas, geraham belakang atas patah empat. Saya sempat dibanting juga, saksinya ibu saya,” bebernya.
Ia juga menyinggung kondisi ekonomi rumah tangga. Menurutnya, total penghasilan suami sekitar Rp3,2 juta per bulan, namun sebagian digunakan untuk kebutuhan anak dari pernikahan sebelumnya.
“Realistis saja, gaji dia tinggal Rp800 ribu per bulan, remunerasi Rp2,5 juta. Dari situ awalnya minta Rp1,5 juta, akhirnya Rp1,2 juta buat anaknya. Itu pun masih kurang, kakak saya masih bantu. Listrik saja Rp600 ribu per bulan,” ujarnya.
Di sisi lain, BA mengaku tidak diperbolehkan bekerja sejak menikah pada Agustus 2025.
“Sejak jadi istri dia, tidak boleh kerja. Alasannya akan dicukupi,” katanya.
Tak hanya dugaan kekerasan fisik, BA juga menyebut ponsel miliknya dirusak oleh terduga pelaku.
“Sampai sekarang belum diganti. Padahal itu belinya pakai uang saya pribadi,” tuturnya.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Propam. BA mengaku telah menjalani pemeriksaan, begitu juga terduga pelaku.
“Saya sudah bulat untuk bercerai. Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan di Propam. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan,” tegasnya.
Selain terhadap istrinya, dugaan kekerasan juga disebut terjadi pada keponakan BA yang masih berusia 13 tahun.
Kakak korban, CYM (32), mengaku anaknya pernah dipukul hingga mengalami gangguan pada pembuluh darah mata.
“Anak saya juga pernah dipukuli gegara ribut saat minta duit ke ibu saya. Namanya cucu ke nenek kan wajar. Jangan asal main pukul anak orang saja,” ucapnya.
Terpisah, AW (52), yang merupakan ibu korban, mengaku berada di lokasi saat peristiwa KDRT terjadi. Ia turut dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi mata.
“Saya pas kejadian ada di rumah dan tahu. Di situ juga ada cucu saya yang usia 2 tahun dan 7 tahun, saya sampai bingung, tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Ia juga menyebut sempat diminta mencabut laporan melalui pesan WhatsApp oleh menantunya tersebut.
“Yang bersangkutan sempat WA ke saya suruh mencabut laporan ke Propam,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasi Humas Aiptu Thomas Alim Suheny menyatakan kasus tersebut tengah diproses.
“Iya, laporan itu masuk 27 Maret 2026, kasusnya sudah ditangani Propam Polres Pacitan dan saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” tandasnya. (*)
