PT PPIS Pacitan Bekali Karyawan Pengetahuan Ciri Rokok Ilegal Lewat Atribut Kerja
PACITAN – Selain memberikan seragam sebagai media kampanye, PT PPIS Pacitan juga aktif memberikan edukasi teknis mengenai perbedaan produk legal dan ilegal.
Agus, Humas PT PPIS, menekankan pentingnya mengenali pita cukai.
"Pita cukai asli itu punya hologram yang berubah warna kalau digerakkan. Kalau di rokok ilegal, biasanya cuma kertas biasa atau hasil fotokopi. Kami ingatkan itu melalui kampanye yang ada di kaus seragam mereka," tuturnya.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:
Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.
Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.
Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.