Mengapa Rokok Ilegal di Pacitan Kembali Ramai? 14.520 Batang Disita, Ini Faktor Penyebab dan Dampaknya
Pacitan – Tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah, setelah Satpol PP mencatat total 14.520 batang rokok ilegal yang disita dari 24 operasi penindakan hingga Oktober 2025. Operasi terbaru terjadi pada 29 Juli 2025, di mana aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Madiun menyita ratusan batang di Kecamatan Donorojo.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa peningkatan penemuan rokok ilegal ini disebabkan oleh dua faktor utama: tekanan ekonomi dan peluang keuntungan yang tinggi dari penjualan rokok tanpa pita cukai.
"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit bagi sebagian orang, penjualan rokok ilegal menjadi cara untuk mendapatkan uang cepat dengan untung yang besar," jelasnya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga mulai beralih ke jaringan tertutup dan daring, yang membuat penindakan lebih sulit dilakukan oleh aparat.
Dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara melalui cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas, sehingga kandungan racunnya bisa lebih tinggi daripada rokok resmi. Selain itu, penjualan rokok ilegal juga dapat merusak pasar rokok resmi yang sudah membayar cukai.
Untuk menangani masalah ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan operasi penindakan secara rutin, dan rokok ilegal yang disita diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal – yaitu rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi – serta melaporkan ke aparat penegak hukum. Hanya dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan dan hilang dari peredaran.
