Penerima Bansos DBHCHT Pacitan Naik, Kadinsos Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

 


PACITAN, SUARAPACITAN.COM — Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kembali memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Pacitan. Ribuan warga dari berbagai kalangan menerima manfaat sosial dari dana yang bersumber dari penerimaan cukai tersebut.

Plt Kepala Dinas Sosial Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, mengungkapkan, jumlah penerima bantuan sosial tahun ini meningkat signifikan. Dari 5.234 penerima pada 2024, kini menjadi 5.934 orang, atau naik sekitar 700 penerima.

“Penerima bantuan ini meliputi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin dan rentan. DBHCHT menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat,” terang Khemal saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2025).

Khemal menambahkan, dana DBHCHT tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), tetapi juga digunakan untuk pelatihan, pemberdayaan, serta program perlindungan sosial lainnya. Tujuannya agar masyarakat di sektor tembakau bisa lebih berdaya dan tidak hanya bergantung pada hasil panen.

Namun di sisi lain, Khemal mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keberlangsungan penerimaan cukai dengan menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, maraknya rokok tanpa pita cukai di pasaran dapat mengurangi pendapatan negara sekaligus merugikan masyarakat secara luas.

“Setiap batang rokok ilegal berarti potensi hilangnya penerimaan negara. Padahal dari cukai inilah, masyarakat mendapatkan manfaat lewat DBHCHT. Jadi mari sama-sama kita jaga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak nekat menjual atau membeli rokok ilegal, sebab sanksinya berat. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan didenda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagai bentuk edukasi publik, berikut ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat:

Tidak dilekati pita cukai.

Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.

Pita cukai rusak atau tidak sesuai peruntukan.

Dijual jauh di bawah harga rokok legal.

Tidak mencantumkan informasi resmi pabrikan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama