Ketua Komisi II DPRD Pacitan Dorong Pentahelix dalam Pemberantasan Rokok Ilegal


Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dinilai masih marak terjadi. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Menurut Rudi, konsep pentahelix dapat menjadi kerangka kerja yang efektif dalam menangani persoalan ini. Lima elemen utama yang harus terlibat aktif, yakni pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat sipil, dan media massa.

“Pemerintah sejauh ini telah membuat regulasi dan kebijakan yang cukup jelas untuk memberantas rokok ilegal. Namun, pelaksanaannya di lapangan perlu dukungan dari semua pihak,” ujar Rudi. 

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, masyarakat berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada aparat penegak hukum. Selain itu, sistem pengawasan internal di tingkat pedagang juga perlu dikembangkan agar produk ilegal tidak beredar di pasaran.

Rudi juga mengajak kalangan akademisi untuk turut berperan dengan melakukan riset dan mengembangkan metode efektif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Di sisi lain, media massa diharapkan berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif membeli produk ilegal.

“Media memiliki peran besar dalam memberikan pemahaman kepada publik tentang cara mengenali rokok ilegal dan risiko hukumnya,” tambahnya.

Untuk memutus rantai distribusi secara daring, Rudi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan industri dengan platform digital agar tidak menjadi celah bagi penjualan rokok ilegal secara online.

“Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan memperkuat pengawasan, terutama terhadap penjualan berbasis aplikasi, pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama