Senyum Merekah Warga Punung Terima DBHCHT, Satpol PP Pacitan Imbau Waspadai Rokok Ilegal
PACITAN — Sebanyak 6.016 warga penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan pada tahun 2026 ini resmi menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Suasana penuh rasa syukur dan gembira (bungah) tampak jelas di Kecamatan Punung saat para buruh tani tembakau, pekerja pabrik rokok (para putih tabi), hingga kelompok masyarakat rentan menerima hak mereka.
Camat Punung, Pudji Haryono, menegaskan kepada para penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak. "Gunakan dana ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Jangan malah dipakai untuk membeli handphone baru, apalagi sampai disalahgunakan untuk taruhan judi online yang jelas-jelas merugikan," tegas Pudji saat memberikan arahan di sela-sela penyaluran bantuan.
Penyaluran dana bagi hasil ini tidak lepas dari komitmen Pemkab Pacitan dalam mengoptimalkan peran cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menyampaikan bahwa penerimaan cukai daerah sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini manfaatnya nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, mulai dari bantuan sosial, peningkatan sektor kesehatan, hingga pembangunan sarana perekonomian daerah. Namun, besaran dana yang kita terima sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan hukum terkait cukai. Oleh karena itu, kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi rokok ilegal," ujar Widiyanto saat ditemui di lokasi penyerahan bantuan.
Lebih lanjut, Widiyanto memaparkan empat ciri utama rokok ilegal yang kerap beredar di tengah masyarakat, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitarnya.
