BREAKING NEWS

Pasar Desa Jeruk Jadi Sasaran Operasi Rokok Ilegal, Hasilnya Nihil


PACITAN – Kawasan Pasar Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, menjadi salah satu sasaran operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, Rabu (16/9/2026).

Operasi tersebut melibatkan tiga unsur, yakni Satpol PP Kabupaten Pacitan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, serta Kejaksaan Negeri Pacitan.

Petugas menyisir sejumlah toko dan kios yang berada di sekitar kawasan pasar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada produk hasil tembakau ilegal yang beredar dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Tim gabungan tiba di kawasan Pasar Desa Jeruk sekitar pukul 08.15 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan pasar, petugas melanjutkan pemantauan ke sejumlah toko dan kios kelontong di kawasan perbatasan Kecamatan Bandar-Purwantoro.

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, keberadaan petugas di lapangan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal tidak berkembang di wilayah Pacitan.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan Widiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah lokasi perdagangan yang menjadi sasaran operasi.

“Kami bersama tim melakukan pengecekan di kawasan Pasar Desa Jeruk dan kemudian dilanjutkan ke pertokoan di kawasan perbatasan Bandar-Purwantoro. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang beredar,” ujar Widiyanto.

Ia menjelaskan, operasi berlangsung dengan aman dan tertib. Setelah pemeriksaan di sejumlah titik selesai, tim gabungan melakukan konsolidasi akhir sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurut Widiyanto, hasil nihil temuan dalam operasi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengawasan seperti ini tetap kami lakukan bersama instansi terkait. Tujuannya untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta para pemilik toko dan kios untuk tidak menjual produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau lebih teliti ketika membeli rokok. Jangan sampai membeli produk yang tidak memiliki pita cukai atau produk yang diduga ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Jangan membeli atau menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai. Mari bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan,” pungkas Widiyanto.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar