Menakar Fungsi Pajak Rokok: Mendorong Penerimaan Daerah dan Pembiayaan Sektor Kesehatan
PACITAN – Kebijakan perpajakan atas produk tembakau kembali menjadi sorotan dalam tata kelola keuangan daerah. Pajak rokok, yang selama ini dikenal sebagai instrumen fiskal provinsi, terbukti memainkan peran fundamental dalam menopang anggaran daerah sekaligus membiayai pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan masyarakat.
Sebagai barang kena cukai, rokok dipungut oleh pemerintah pusat melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, di luar cukai tersebut, terdapat pajak rokok yang dikelola sebagai jenis pajak provinsi. Mekanisme pemungutannya dihitung langsung dari besaran cukai yang ditetapkan. Sebagai gambaran sistematis, jika nilai cukai sebuah produk rokok mencapai Rp30.000, maka pemerintah daerah berhak memungut pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai tersebut, yaitu Rp3.000
.
Adapun subjek dan objek pajak ini diatur secara spesifik dalam regulasi perpajakan. Objek pajak rokok mencakup seluruh varian produk hasil tembakau yang dikenai cukai, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga produk tembakau olahan modern lainnya. Sementara itu, posisi Wajib Pajak dipegang oleh pengusaha pabrik rokok atau importir yang mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Konsumen akhir secara tidak langsung bertindak sebagai subjek pajak yang menanggung beban pungutan tersebut saat membeli produk.
Dari sisi distribusi fiskal, penerimaan pajak rokok dibagihasilkan secara adil kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Alokasi ini menjadi stimulus penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pajak rokok tidak sekadar menjadi angka statistik dalam APBD, melainkan sumber dana segar yang disalurkan kembali untuk memperkuat infrastruktur kesehatan, menanggung fasilitas pelayanan umum, hingga menyokong program penanganan dampak kesehatan akibat konsumsi rokok.
