Polres Pacitan Ungkap Kasus Pencurian Emas, Pelaku Tunggal Ditangkap
Pacitan - Seorang warga Kecamatan Kebonagung, Pacitan diringkus polisi. Ini setelah dirinya sempat berstatus buron dalam kasus dugaan pencurian uang dan perhiasan sejak Juli lalu. Pelariannya berakhir saat wajah pelaku terekam CCTV di wilayah Kabupaten Wonogiri Jateng. Saat ini pelaku berinisial SRW (43) menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Meski begitu tak sedikit duit yang didapat juga digunakan untuk judi online. Bahkan uang yang dipakai untuk modal bermain judi daring nilainya cukup fantastis.
“Motifnya memang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar uang hasil pencurian justru digunakan untuk bermain judi online,” terang Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers di gedung Graha Bhayangkara, Jl A Yani Pacitan, Senin (24/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone maupun rekening tersangka, sebagian besar hasil kejahatan ini digunakan untuk judi online. Ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta,” paparnya.
Aksi pencurian yang dilakukan SRW akhir Juli lalu bermula saat dirinya mendapati rumah korban, Mesirah (64) dalam kodisi kosong. Kala itu pemilik rumah tengah menghadiri hajatan. Saat itulah muncul niat jahat pelaku. Dia masuk rumah melalui jendela kamar mandi yang hanya ditutup dengan kertas.
Berhasil memasuki rumah, pelaku lantas mengambil linggis sepanjang 60 centimeter yang berada di dapur. Benda berbahan besi itu lalu digunakan untuk mencongkel pintu ruang tengah dan membongkar almari tempat menyimpan uang dan perhiasan milik korban.
Wadah uang dan perhiasan berbentuk kotak kemudian dibawa ke dapur untuk dibuka paksa dengan linggis.
Seluruh barang curian kemudian dimasukkan ke saku celana pendek warna hitam yang dikenakan pelaku. Sebelum kabur melalui jendela dapur, pelaku terlebih dahulu mengembalikan kotak penyimpanan ke tempat semula.
Usai mendapat laporan korban terkait kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Penyelidikan bahkan dikembangkan hingga daerah tetangga. Penelusuran dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Pacitan hingga Kabupaten Wonogiri. Di situlah petugas mendapatkan alat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku tengah menjual emas hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRW. Dia beraksi seorang diri,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian serupa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Masing-masing berupa lima buah cincin di rumah Misti, uang tunai sebesar Rp10 juta di rumah Juni, serta satu unit HP Samsung di rumah Riono. Ketiga lokasi berada di Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga unit sepeda motor jenis Smash, Vario, dan Beat yang dibeli dari hasil penjualan emas. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek hitam yang digunakan saat beraksi, kartu ATM, serta satu unit HP Vivo Y17.
Polisi juga mengamankan linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua buah anak kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku resmi ditahan sejak 23 Agustus 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” AKBP Ayub yang sebelumnya mengabdi sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun.
