Ada oknum JAHAT, Rusak kabel dan sabotase jaringan Internet Super Cepat STARLITE
Internet Murah Starlite Disambut Warga Pacitan, Kabel
Justru Diputus dan Dibakar di Sembilan Titik
PACITAN
– SUARAPACITAN.com
Harapan
masyarakat Pacitan menikmati internet cepat dengan harga terjangkau menghadapi
gangguan serius.
Di
tengah tingginya antusiasme warga terhadap layanan Starlite dengan kecepatan
maksimum 200 Mbps seharga Rp100 ribu per bulan, jaringan milik PT
Lentera Digital Nusantara (LDN) justru berulang kali ditemukan dalam kondisi terputus
dan terbakar di sejumlah lokasi.
Pihak
PT Lentera Digital Nusantara menduga kerusakan tersebut bukan sekadar gangguan
teknis biasa. Sejak Rabu, 22 Juli hingga Selasa, 18 Agustus 2026,
perusahaan mencatat sedikitnya sembilan lokasi jaringan mengalami
pemutusan maupun pembakaran kabel oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Jika
terbukti dilakukan dengan sengaja, peristiwa tersebut bukan hanya persoalan
kerugian perusahaan. Dampak paling nyata justru dirasakan pelanggan karena
akses internet mereka tiba-tiba terputus.
Kondisi
tersebut terasa ironis karena perluasan akses internet cepat dan terjangkau
sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan
konektivitas digital.
Kementerian
Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan pemerintah mendorong penyediaan
internet berkecepatan hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan
serat optik sebagai bagian dari pemerataan digital sesuai arah Presiden Prabowo
Subianto.
Di
Pacitan, upaya tersebut juga dijalankan sektor swasta. PT Lentera Digital
Nusantara melalui Starlite mulai memperluas layanan di Pacitan pada 2026,
menawarkan koneksi hingga 200 Mbps dengan biaya langganan Rp100 ribu per bulan.
Warga: Sebelumnya Rp300 Ribu, Sekarang Cukup Rp100 Ribu
Bagi
masyarakat pedesaan, internet murah bukan sekadar persoalan bisa menonton video
atau menggunakan media sosial lebih cepat. Ada penghematan pengeluaran rumah
tangga yang cukup besar.
Hal
itu dirasakan Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan
Bandar. Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya harus membeli paket data
untuk tiga telepon seluler dengan total pengeluaran sekitar Rp300 ribu setiap
bulan.
“Cukup
terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan.
Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP.
Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat
Rp200 ribu. Cukup besar bagi masyarakat desa,” ucap Juminar, Jumat (14/8/2026).
Penghematan
Rp200 ribu setiap bulan berarti sekitar Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Bagi keluarga di desa, uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga lainnya.
Antusiasme
serupa disampaikan Dadik, warga Pringkuku. Menurutnya, internet
berkualitas dengan harga terjangkau semestinya dapat dirasakan masyarakat
hingga pelosok.
“Saya
sangat senang ada Starlite ini, karena ini adalah peran pemerintah pusat untuk
menghadirkan internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps dengan harga yang
sangat terjangkau, Rp100 ribu per bulan, Internet Super Cepat dengan harga
terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” ujar Dadik.
Menurut
Dadik, perkembangan teknologi tidak seharusnya membuat masyarakat desa
tertinggal. Internet kini dibutuhkan untuk pendidikan, usaha, komunikasi,
pelayanan pemerintahan hingga pemasaran produk UMKM.
Namun,
di tengah tingginya harapan tersebut, muncul persoalan yang membuat pihak
Starlite harus berulang kali menerima komplain pelanggan.
Pelanggan Komplain Internet Putus, Ternyata Kabel Rusak
Direktur
PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan
pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat karena koneksi internet
tiba-tiba terputus.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, menurut Alfian, gangguan tersebut bukan berasal dari
koneksi pusat.
“Sebenarnya
bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi
putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu
kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar,
sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” kata Alfian.
Temuan
inilah yang membuat perusahaan menduga adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah
insiden tersebut.
PT
Lentera Digital Nusantara mencatat pemutusan maupun pembakaran jaringan terjadi
antara 22 Juli sampai 18 Agustus 2026 di sejumlah titik, yakni sepanjang
Jembatan Arjowinangun; depan SMKN 3 Pacitan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 47,
Ploso; depan PDAM di Jalan Suryo Pranoto Nomor 2, Sidoharjo; Jalan Mayjen
Sutoyo Nomor 54, Pojok, Sidoharjo; Jalan Dewi Sartika, Pojok, Sidoharjo; Jalan
R.E. Martadinata RT 01 RW 01 Craken Kulon, Sumberharjo; Desa Bangunsari; Jalan
Podang, Ploso; serta Jalan WR Supratman, Sidoharjo.
Rentetan
kejadian di lokasi berbeda tersebut kini menjadi perhatian perusahaan.
Alfian
berharap tidak ada lagi pihak yang merusak jaringan karena dampaknya langsung
mengenai pelanggan.
“Jika
hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet
supercepat dengan harga terjangkau, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo,
tidak bisa terealisasikan,” tegas Alfian.
Jangan Main-Main, Perusakan Jaringan Bisa Berujung Penjara
Tindakan
memutus atau membakar kabel milik pihak lain bukan persoalan sepele.
Sejak
berlakunya KUHP Nasional pada 2026, Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya
milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau
denda paling banyak kategori IV.
Namun,
untuk kasus jaringan internet, terdapat ketentuan yang lebih spesifik.
Pasal
38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
melarang setiap orang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik
dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Penjelasan pasal
tersebut secara eksplisit memasukkan tindakan fisik yang menyebabkan kerusakan
jaringan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya maupun tindakan yang
membuat hubungan telekomunikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila
unsur pidananya terbukti, Pasal 55 UU Telekomunikasi, dengan ancaman
pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dapat mengancam
pelanggar dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori V, yang dalam sistem KUHP setara maksimal Rp500
juta.
Artinya,
jika penyidik menemukan bukti bahwa kabel sengaja dipotong atau dibakar dan
perbuatan tersebut menyebabkan jaringan telekomunikasi terganggu, pelakunya
dapat menghadapi konsekuensi pidana serius. Penentuan pasal yang akhirnya
diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik dan bergantung pada bukti, status
jaringan, kerugian serta unsur perbuatan yang ditemukan.
Siapa yang Tidak Ingin Internet Murah Masuk Pacitan?
Rentetan
kerusakan tersebut menyisakan pertanyaan besar.
Siapa
yang berkepentingan memutus jaringan internet yang sedang digunakan masyarakat?
Apakah
kejadian tersebut murni vandalisme, pencurian, tindakan iseng, atau terdapat
motif lain?
Belum
ada dasar untuk menunjuk individu, kelompok ataupun perusahaan tertentu sebagai
pelaku. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan
aparat penegak hukum.
Namun
satu hal tidak bisa diabaikan. Ketika kabel sengaja dipotong atau dibakar, yang
dirugikan tidak hanya perusahaan pemilik jaringan.
Warga
ikut menjadi korban.
Anak
sekolah kehilangan koneksi untuk belajar. Pelaku UMKM kehilangan akses
pemasaran. Masyarakat yang bekerja menggunakan internet terganggu. Pelanggan
yang sudah membayar layanan kehilangan koneksi yang menjadi haknya.
Persaingan
di sektor telekomunikasi, apabila memang ada, semestinya berlangsung secara
sehat. Penyedia layanan dapat berlomba menawarkan harga lebih murah,
internet lebih cepat, koneksi lebih stabil dan pelayanan lebih baik.
Biarkan
masyarakat yang memilih.
Sebab
pada akhirnya semakin banyak pilihan internet berkualitas dengan harga
terjangkau, semakin besar pula manfaat yang diterima rakyat Pacitan.
Internet
murah seharusnya disambut dengan kompetisi pelayanan, bukan kabel yang diputus
dan dibakar. (RED)
