Curi Uang Rp2,7 Juta di LA Mart Pacitan, Pelaku Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi
PACITAN – Polres Pacitan melalui Unit Reskrim Polsek kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang di Toko LA Mart, Dusun Craken Wetan, Desa Sumberharjo, Kecamatan Pacitan. Pelakunya, Bayu Wibowo Prasetyo, 30, warga Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis pagi, 5 Maret 2026 sekitar pukul 07.25 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan situasi toko yang sedang sepi dan tidak ada penjaga di meja kasir.
“Pelaku mengambil uang di dalam dompet yang berada di atas meja kasir. Total uang yang hilang sekitar Rp 2,7 juta,” ujar Ayub, Rabu (11/3/2026).
Kasus tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban, Robbindra Sayyid Hasan, datang ke toko milik orang tuanya untuk mengambil uang yang disimpan di dompet di atas meja kasir. Uang tersebut rencananya akan dipakai membeli bensin jenis Pertalite.
Namun saat dompet dibuka, uang di dalamnya sudah tidak ada.
Merasa ada yang janggal, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Dari rekaman itulah terlihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam.
Pria tersebut mengenakan kaos lengan panjang biru, celana jeans biru, serta sepatu boots kuning. Ia sempat melihat kondisi sekitar sebelum menuju meja kasir.
Dalam rekaman itu, pria tersebut terlihat mengambil uang di dalam dompet hitam yang berada di atas meja kasir, lalu memasukkannya ke dalam saku celana sebelum pergi meninggalkan toko.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pacitan pada 9 Maret 2026. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan sejumlah titik di sekitar tempat kejadian perkara.
Penyelidikan mengarah pada Bayu Wibowo Prasetyo. Identitas pelaku juga diperkuat keterangan saksi yang mengenali sosok pria dalam rekaman CCTV.
Salah satu saksi, Fery Setyo Hadi, mengaku mengenali pelaku karena pada hari yang sama mereka bekerja memotong rumput di sekitar Jalan Dr. GS Sam Ratulangi. Saat itu, pelaku mengenakan pakaian yang sama seperti yang terlihat di rekaman CCTV.
Polisi kemudian menangkap Bayu dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dompet hitam merek MS Glow for Men, salinan rekaman CCTV dalam flashdisk, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernopol AE 6529 ZL.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil uang tersebut karena melihat toko dalam keadaan sepi.
“Uangnya sudah habis dipakai untuk membayar kontrakan, diberikan kepada istri, membayar pinjaman di koperasi, serta kebutuhan pribadi,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
