Tekan Rokok Ilegal, Pemkab Pacitan Perkuat Razia dan Edukasi Berkelanjutan
Upaya menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui razia, tetapi juga lewat edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai pendekatan preventif sangat penting agar warga paham dampak dan risiko hukum rokok ilegal.
Program sosialisasi akan terus digelar di berbagai wilayah sebagai langkah jangka panjang untuk menciptakan kesadaran
.Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Widiyanto, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka peredaran rokok tanpa izin ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengecek fisik kemasan sebelum membeli. Cara paling simpel adalah melihat pita cukainya. Jika disorot lampu UV, pita cukai yang asli akan memancarkan hologram khusus dan serat-serat pengaman yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah," ujar Widiyanto.
Ciri-Ciri Utama Rokok Ilegal
Selain pengecekan dengan lampu UV, Widiyanto menjelaskan ada beberapa indikator kasat mata yang menjadi ciri khas rokok ilegal. Masyarakat diminta mengenali akronim 2P 2B untuk mempermudah identifikasi:
Pita Cukai Palsu: Cetakan kertas pita cukai terlihat buram, tidak tajam, atau warna hologramnya tidak berubah saat digerakkan.
Pita Cukai Berbeda: Informasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produknya. Misalnya, pita cukai untuk rokok isi 10 batang tapi ditempel pada bungkus isi 20 batang, atau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi ditempel pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Pita Cukai Bekas: Adanya bekas lem tambahan atau sobekan pada pita cukai, yang menandakan pita tersebut dicopot dari bungkus lain untuk ditempel kembali.
Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok yang dijual sama sekali tidak memiliki pita cukai pada kemasannya.
Pentingnya Kecocokan Data
Widiyanto juga menambahkan bahwa warga harus teliti mencocokkan desain pita sesuai dengan tahun cetakan berjalan.
"Pastikan jumlah isi, jenis rokok, hingga desain pitanya sinkron dengan apa yang tertera di kemasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, besar kemungkinan itu adalah produk ilegal," tambahnya.
Langkah sederhana ini dinilai sangat efektif untuk melindungi konsumen sekaligus membantu pemerintah dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor cukai yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
